Langsung ke konten utama

Single Investor Identification (SID)

investasi pasar modalTanggal 14 Juli 2015 saya mendapatkan email dari Danareksa Investment Management yang berisi nomor Single Investor Identification (SID). Penerapan SID ini berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-134/PM.21/2015 tanggal 28 April 2015 mengenai rencana penerapan Single Investor Identification (SID) Investor Reksa Dana yang akan di implementasikan pada tahun 2015.

Manfaat dan tujuan dari SID ini adalah :
  1. Sebagai bagian dari penunjang pengembangan infrastruktur pasar modal yang terintegrasi.
  2. Memberi kemudahan dalam identifikasi, monitoring dan akses data beragam kepemilikan Efek secara terkonsolidasi dan transparan.
  3. Sebagai satu nomor tunggal identitas pemodal, dimana investor dapat mengakses seluruh aktivitas di pasar modal Indonesia, mulai dari proses transaksi bursa hingga proses penyelesainnya.

SID ini datanya diambil dari eKTP, dimana Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan Kemendagri yang memiliki data kependudukan lengkap seluruh Indonesia.

Kedepannya SID akan diintegrasikan dengan perbankan, sehingga semakin mudah bagi nasabah bank untuk menjadi investor pasar modal melalui reksadana, karena reksadana bisa dibeli melalui ATM. Bahkan ada kemungkinan dikembangkan bekerja sama dengan ritel, sehingga bukan tidak mungkin ketika belanja di Indomart, Alfamart ataupun Sevel, mbak-mbak kasirnya bilang "Gak sekalian isi ulang pulsanya pak, gak sekalian topup reksadananya pak?"
investasi reksadana

Seandainya banyak masyarakat Indonesia yang berinvestasi di pasar modal, selain ikut menikmati keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia (tidak sekedar jadi konsumen saja) juga bisa mengurangi modal asing yang ada dalam pasar modal kita. Sedikit demi sedikit secara rutin terus membeli reksadana ataupun saham, bukan tidak mungkin rakyat Indonesia menjadi pemegang mayoritas saham-saham perusahaan yang beroperasi dan mengais laba di negara kita. Tentu yang sudah go public dan sahamnya terdaftar di pasar modal Indonesia. Semoga saja !

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar

Jika berkenan, kamu bisa memberikan komentar disini, dan jika kamu punya blog, saya akan kunjung balik. (Isi komentar diluar tanggung jawab kami).

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Nonton Ayat-ayat Cinta

Coz webnya kakbayu nggak bisa dibuka ya udah jadinya saya krm in email aja, saya mo cerita nich... Hari jumat yang lalu saya nonton ayat2 cinta bareng ama temen, dan Subhanalloh, mata saya bengkak gedhe banget sekeluarnya dari bioskop, dan bengkak itu 2 hari baru bisa kempes, he he he he he. Sebenarnya saya nangis bukan karena jalan ceritanya, bukan karena Fahri yang begitu sempurna seperti halnya Aisha baik agama maupun hati dan akhlaknya, bukan juga karena nasib Maria yang begitu malang. Tapi ada dua adegan yang sampai sekarang kalo diinget saya masih tetep nangis.

Hubungan BI Rate, The Fed, dan IHSG: Mengapa Penting untuk Diketahui?

(Gambar : Okezone Ekonomi) Kondisi ekonomi global dan domestik sangat mempengaruhi pasar keuangan Indonesia, termasuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dua faktor utama yang sering menjadi sorotan para pelaku pasar adalah BI Rate (suku bunga acuan Bank Indonesia) dan kebijakan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat. Lalu, bagaimana sebenarnya hubungan antara BI Rate, The Fed, dan IHSG? Mari kita bahas lebih lanjut. Apa Itu BI Rate dan The Fed? BI Rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BI Rate menjadi acuan bagi suku bunga perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia, sehingga berpengaruh terhadap suku bunga kredit dan tabungan masyarakat. The Fed adalah bank sentral Amerika Serikat yang menetapkan suku bunga acuan atau yang dikenal sebagai "The Fed Rate." Kebijakan suku bunga The Fed memiliki dampak besar terhadap ekonomi global karena dolar AS merupakan mata uang cadangan dunia. Bagaimana Hubungan Antara BI Rate dan The...

Begini cara hitung skor PPDB Zonasi Sekolah Dasar Negeri Kota Depok Tahun 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun ini rupanya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2024 ini PPDB dilaksanakan secara terintegrasi dari TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Tahun ini pun persyaratan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang terbitnya setidaknya sudah 1 (satu) tahun pun menjadi persyaratan mutlak. Tujuannya tentu saja menyaring agar calon peserta didik yang mendaftar di sekolah negeri dibawah Dinas Pendidikan Kota Depok adalah benar-benar warga Depok, yang telah memiliki KK dan tinggal di Depok setidaknya 1 (satu) tahun. Jika tidak, maka tombol opsi untuk melakukan pendaftaran tidak dapat di tekan. Tujuannya memang positif, dimana Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan prioritas kepada warga Depok untuk dapat bersekolah di kotanya sendiri dan sekolah yang dekat dari tempat tinggalnya sesuai KK. Namun dampaknya untuk Sekolah Dasar Negeri banyak calon peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun keatas tidak dapat masuk sekolah dikarenakan K...