Gambar ilustrasi Diskursus mengenai keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah berkembang melampaui sekadar polemik politik elektoral menjadi sebuah studi kasus yang kompleks mengenai integritas dokumen publik, transparansi institusi pendidikan, dan mekanisme hukum warga negara dalam menuntut akuntabilitas pimpinan nasional. Investigasi ini tidak hanya menyoroti keaslian fisik selembar kertas ijazah, tetapi juga menggali lebih dalam ke dalam sejarah teknologi percetakan tahun 1980-an, metodologi identifikasi biometrik, hingga integritas proses akademik di Universitas Gadjah Mada (UGM). Melalui rangkaian temuan dari berbagai pakar seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, serta keterlibatan mantan pejabat tinggi Polri seperti Oegroseno, sengketa ini telah mencapai puncaknya di Pengadilan Negeri Surakarta melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS). Anatomi Konflik dan Eskalasi Narasi di Ruang Publik Fenomena dugaan ijazah palsu ini ...
Biasanya kalau ASN itu kan gajian tanggal 1 setiap bulannya, nah berhubung saya sudah diangkat jadi ASN tentu tidak salah kalau banyak diantara kami yang berpikir bahwa gajian itu sama seperti ASN yang lain, yaitu tanggal 1 setiap bulannya, ya kalau di awal tahun tanggal 1 nya merah, maka mungkin tanggal 2, atau setidaknya masih diawal-awal bulan. Tapi baca-baca dari berita dan medsos rupanya berbeda, PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) pembayaran upahnya sama seperti saat masih honorer. Di daerah-daerah lain seperti Jawa Barat juga belum dibayarkan, dan di bayarkannnya di akhir bulan berjalan. Jadi kalau kerja di bulan Januari, maka dibayarkannya akhir Januari. Kerja bulan Februari, dibayarkannya akhir Februari. Okelah, tidak masalah, berarti akhir Januari akan terima upah. Berapa besarannya? Ramai di medsos dan berita bahwa banyak honorer di daerah lain yang ketika telah diangkat jadi PPPK-PW malah mendapatkan upah yang lebih rendah, tentu ini membuat beberapa kami menjadi resah. Jangan-janga...