Langsung ke konten utama

Lagi, Walikota Depok Berikan THR FULL Kepada TPK Honorer

Hari ini, perwakilan Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) Non ASN (Honorer) diundang ke Ruang Aula Teratai, Lantai 1 Gedung Setda Kota Depok dan sebagian besar lainnya mengikuti secara daring baik melalui Zoom maupun link Youtube Belajar Bersama Disdik Depok Provinsi Jawa Barat acara Pemberian THR bagi TPK Honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok sekaligus pembinaan bagi TPK Non ASN.

Pada kegiatan tersebut pun dipaparkan oleh ibu Riza perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan apa saja hak yang bisa didapatkan TPK Honorer sebagai peserta yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok. Diantaranya, jaminan hari tua dan juga beasiswa bagi putra-putri TPK Honorer apabila TPK Honorer tersebut meninggal dunia.

Tapi yang lebih membuat TPK Honorer tersebut lebih berbahagia, sehari sebelumnya (26/4) THR dan honorarium bulan April telah ditransfer ke rekening masing-masing. Besaran THR adalah satu bulan gaji honorarium tanpa potongan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memberikan THR, Walikota Depok Bapak Dr. KH. Muhammad Idris juga memberikan santunan kepada ahli waris TPK Honorer yang telah meninggal dunia.

Ucapan terimakasih dari segenap TPK Honorer Kota Depok kepada Bapak Walikota dan jajarannya serta kepada Dinas Pendidikan Kota Depok atas perhatian Pemerintah Daerah Kota Depok khususnya sejak Walikota KH. Muhammad Idris menjabat dengan terus meningkatkan kesejahteraan baik dalam hal besaran honorarium maupun jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kini dapat dinikmati para tenaga honorer merupakan bentuk kepedulian yang patut disyukuri bersama.

Acara pemberian THR kepada TPK Honorer ini pun bertepatan dengan Hari Jadi Kota Depok ke-23 dengan slogan Maju Bersama, Depok Maju Berbudaya Sejahtera. Semoga kegiatan ini pun dapat memberikan kesejahteraan kepada khususnya TPK Honorer sesuai slogan hari jadi Kota Depok.

Baca Juga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Nonton Ayat-ayat Cinta

Coz webnya kakbayu nggak bisa dibuka ya udah jadinya saya krm in email aja, saya mo cerita nich... Hari jumat yang lalu saya nonton ayat2 cinta bareng ama temen, dan Subhanalloh, mata saya bengkak gedhe banget sekeluarnya dari bioskop, dan bengkak itu 2 hari baru bisa kempes, he he he he he. Sebenarnya saya nangis bukan karena jalan ceritanya, bukan karena Fahri yang begitu sempurna seperti halnya Aisha baik agama maupun hati dan akhlaknya, bukan juga karena nasib Maria yang begitu malang. Tapi ada dua adegan yang sampai sekarang kalo diinget saya masih tetep nangis.

Hubungan BI Rate, The Fed, dan IHSG: Mengapa Penting untuk Diketahui?

(Gambar : Okezone Ekonomi) Kondisi ekonomi global dan domestik sangat mempengaruhi pasar keuangan Indonesia, termasuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dua faktor utama yang sering menjadi sorotan para pelaku pasar adalah BI Rate (suku bunga acuan Bank Indonesia) dan kebijakan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat. Lalu, bagaimana sebenarnya hubungan antara BI Rate, The Fed, dan IHSG? Mari kita bahas lebih lanjut. Apa Itu BI Rate dan The Fed? BI Rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BI Rate menjadi acuan bagi suku bunga perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia, sehingga berpengaruh terhadap suku bunga kredit dan tabungan masyarakat. The Fed adalah bank sentral Amerika Serikat yang menetapkan suku bunga acuan atau yang dikenal sebagai "The Fed Rate." Kebijakan suku bunga The Fed memiliki dampak besar terhadap ekonomi global karena dolar AS merupakan mata uang cadangan dunia. Bagaimana Hubungan Antara BI Rate dan The...

Yang Penting Ikut Seleksi PPPK Dulu

Tadinya sih gak ingin ikut seleksi PPPK karena memang tidak ada formasinya sebagai tenaga administrasi sekolah (operator sekolah), tapi ada edaran dari Bu Kepala Dinas yang menginstruksikan kepada seluruh tenaga honornya agar mengikuti seleksi PPPK di bulan Desember tahun 2024. Karena ini merupakan tahap dari penghapusan tenaga honorer. Seperti kita semua tahu, pemerintah memang sudah menghapus tenaga honorer. Dan saya sebagai tenaga honorer di Kota Depok selama hampir 20 tahun pun dengan adanya Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2021 telah berubah nama menjadi Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT). Nah jadi di Kota Depok itu pegawainya ada PNS, PPPK dan PKTT. Nah para PKTT inilah yang diinstruksikan untuk mengikuti seleksi PPPK dengan tujuan apabila tidak mendapat formasi maka akan dijadikan PPPK paruh waktu. PPPK sendiri itu artinya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ini merupakah bagian dari ASN juga tapi yang versi  lite -nya😅 Terus kalau PPPK itu ASN versi  lite,...