Langsung ke konten utama

Beli Kartu Perdana Tri, Eh Kok Sudah Di Registrasi?

Pada posting kali ini, saya ingin menceritakan tentang pengalaman saya membelikan nomor kartu Tri untuk anak saya. Akhirnya anak saya membeli sebuah kartu Tri di kounter terdekat dari rumah. Begitu ingin digunakan, dan saya coba registrasi melalui SMS dan dikirim ke 4444, jawabannya adalah anda tidak perlu registrasi lagi, karena kartu anda teleh di registrasi.

Setelah itu saya coba ketik Status dan kirim lagi ke 4444, dan muncul bahwa nomor saya telah di registrasi dengan NIK 317xxxxxxx0018 kurang lebih begitu. Nah akhirnya saya datangi konter tersebut untuk menanyakan mengapa kartu ini sudah di registrasi?

Orang konternya menjawab, semua kartu yang dijual disini sudah di registrasi oleh Sales kartu tersebut, kami konter tidak tahu mana kartu yang belum di registrasi. Lho kok bisa begitu? Sedangkan saya punya kartu Tri dan Indosat lainnya saya registrasi sendiri? Kejar saya.

Karena itu pak aturan dari pemerintah kartu itu harus di registrasi, jawab orang konter itu. Saya tanya lagi, iya saya tahu, tapi kan yang registrasi harusnya kita sendiri, pelanggan yang akan menggunakan kartu itu? Dia menjawab, saya tidak tahu pak, saya dapat dari sales sudah begitu.

Ya mau bagaimana lagi? Akhirnya saya buang saja kartu itu, untuk apa pakai kartu tapi di registrasi dengan data orang lain.

Saya pun mencoba menghubungi layanan CS operator, jawabannya hanya disuruh minta ganti kartu lagi ke konter. Tentu kalau saya memaksa yang ada malah jadi ribut.

Jadi dalam tulisan ini, saya menghimbau kepada anda semua, jika ingin membeli kartu operator selular, minta kartu yang benar-benar baru, yang belum di registrasi oleh data siapapun. Pastikan ke konter, kalau perlu setelah membeli, cek dengan meregistrasi di depan konternya. Jika statusnya sudah di registrasi, maka anda berhak menolak kartu bekas tersebut. Masa mau beli kartu operator dikasih kartu bekas...

Baca Juga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Nonton Ayat-ayat Cinta

Coz webnya kakbayu nggak bisa dibuka ya udah jadinya saya krm in email aja, saya mo cerita nich... Hari jumat yang lalu saya nonton ayat2 cinta bareng ama temen, dan Subhanalloh, mata saya bengkak gedhe banget sekeluarnya dari bioskop, dan bengkak itu 2 hari baru bisa kempes, he he he he he. Sebenarnya saya nangis bukan karena jalan ceritanya, bukan karena Fahri yang begitu sempurna seperti halnya Aisha baik agama maupun hati dan akhlaknya, bukan juga karena nasib Maria yang begitu malang. Tapi ada dua adegan yang sampai sekarang kalo diinget saya masih tetep nangis.

Hubungan BI Rate, The Fed, dan IHSG: Mengapa Penting untuk Diketahui?

(Gambar : Okezone Ekonomi) Kondisi ekonomi global dan domestik sangat mempengaruhi pasar keuangan Indonesia, termasuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dua faktor utama yang sering menjadi sorotan para pelaku pasar adalah BI Rate (suku bunga acuan Bank Indonesia) dan kebijakan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat. Lalu, bagaimana sebenarnya hubungan antara BI Rate, The Fed, dan IHSG? Mari kita bahas lebih lanjut. Apa Itu BI Rate dan The Fed? BI Rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BI Rate menjadi acuan bagi suku bunga perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia, sehingga berpengaruh terhadap suku bunga kredit dan tabungan masyarakat. The Fed adalah bank sentral Amerika Serikat yang menetapkan suku bunga acuan atau yang dikenal sebagai "The Fed Rate." Kebijakan suku bunga The Fed memiliki dampak besar terhadap ekonomi global karena dolar AS merupakan mata uang cadangan dunia. Bagaimana Hubungan Antara BI Rate dan The...

Yang Penting Ikut Seleksi PPPK Dulu

Tadinya sih gak ingin ikut seleksi PPPK karena memang tidak ada formasinya sebagai tenaga administrasi sekolah (operator sekolah), tapi ada edaran dari Bu Kepala Dinas yang menginstruksikan kepada seluruh tenaga honornya agar mengikuti seleksi PPPK di bulan Desember tahun 2024. Karena ini merupakan tahap dari penghapusan tenaga honorer. Seperti kita semua tahu, pemerintah memang sudah menghapus tenaga honorer. Dan saya sebagai tenaga honorer di Kota Depok selama hampir 20 tahun pun dengan adanya Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2021 telah berubah nama menjadi Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT). Nah jadi di Kota Depok itu pegawainya ada PNS, PPPK dan PKTT. Nah para PKTT inilah yang diinstruksikan untuk mengikuti seleksi PPPK dengan tujuan apabila tidak mendapat formasi maka akan dijadikan PPPK paruh waktu. PPPK sendiri itu artinya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ini merupakah bagian dari ASN juga tapi yang versi  lite -nya😅 Terus kalau PPPK itu ASN versi  lite,...